Untuk saat ini layanan pasang baru wilayah jakarta wajib menyertakan surat ijin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut dapat di lakukan pengurusannya di kelurahan mapun kecamatan terdekat wilayah anda.

Persyaratan proses penambahan daya,turun daya,pasang baru maupun pasang sementara dapat dipersiapkan 2 foto copy pemilik bangunan, jika yang mengajukan bukan pemilik bangunan maka dipersiapkan 2 foto copy KTP yang mengajukan,2 foto copy KTP pemilik bangunan dan surat kuasa.